Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
Nomor | 18 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TATA KERJA TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DAN TIM PELAKSANA PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 November 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1380 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 November 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan SawahPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020Tentang Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |