Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor 15
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1857
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

File