Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
Nomor | 15 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1857 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus |