Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
Nomor | 10 |
Tahun | 2020 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PENGARAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Juli 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 723 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Juli 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020Tentang Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan IndonesiaPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |