Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Judul | Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1990 |
Tentang | SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Agustus 1990 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1990 |
Nomor_Pengundangan | 48 |
Nomor_Tambahan | 3418 |
Tanggal_Pengundangan | 09 Agustus 1990 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |