Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
| Judul | Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 1990 |
| Tentang | SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 09 Agustus 1990 |
| Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1990 |
| Nomor_Pengundangan | 48 |
| Nomor_Tambahan | 3418 |
| Tanggal_Pengundangan | 09 Agustus 1990 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Admin Data