Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/kota
| Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/kota |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 November 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1634 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 12 November 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi) |
| Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017Tentang Pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi)Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Admin Data