Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor 10
Tahun 2016
Tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1851
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

File