Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
Nomor | 10 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1851 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus |