Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor 5
Tahun 2017
Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 311
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2017Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanPeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman_x000D_ republik Indonesia

File