Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
Nomor | 5 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 311 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2017Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanPeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman_x000D_ republik Indonesia |