Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Mei 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 582 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Mei 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat LainUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerahPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008Tentang Sistem Pengendalian Intern PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat LainPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Tentang Pengadaan Barang/jasa PemerintahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tahun 2007Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2013 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik NegaraPeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman_x000D_ republik Indonesia |