Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 228 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau TobaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan SekitarnyaPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanPeraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba |