Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor 3
Tahun 2017
Tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 228
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau TobaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan SekitarnyaPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanPeraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba

File