Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor 10
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1782
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File