Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 6
Tahun 2019
Tentang RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 840
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk (masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MhzPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan Iv, Zona Layanan V, Zona Layanan Vi, Zona Layanan Vii dan Zona Layanan Xv Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2002Tentang PenyiaranPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit SatelitPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005Tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran PublikPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran SwastaPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio IndonesiaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011Tentang Rencana Induk (masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MhzPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan Iv, Zona Layanan V, Zona Layanan Vi, Zona Layanan Vii dan Zona Layanan Xv Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital TerestrialPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan Xiv Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

File