Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2019 |
Tentang | RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 840 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk (masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MhzPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan Iv, Zona Layanan V, Zona Layanan Vi, Zona Layanan Vii dan Zona Layanan Xv Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2002Tentang PenyiaranPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit SatelitPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005Tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran PublikPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran SwastaPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio IndonesiaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011Tentang Rencana Induk (masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MhzPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan Iv, Zona Layanan V, Zona Layanan Vi, Zona Layanan Vii dan Zona Layanan Xv Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital TerestrialPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan Xiv Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial |