Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Agustus 2023 |
Pejabat_Menetapkan | BUDI ARIE SETIADI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 614 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Agustus 2023 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan TelekomunikasiPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan InformasiPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tahun 2022Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |