Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 38
Tahun 2012
Tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1017
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File