Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Ba 99908 ke Bagian Anggaran Kementerian Negaralembaga

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Ba 99908 ke Bagian Anggaran Kementerian Negaralembaga
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 42/PMK.02/2016
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA BA 99908 KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 445
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (ba 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga

File