Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 19 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Juli 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/universal Service Obligation |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 772 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Agustus 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |