Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 Mhz, 900 Mhz, 2.1 Ghz, dan 2.3 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 Mhz, 900 Mhz, 2.1 Ghz, dan 2.3 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 12
Tahun 2017
Tentang Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Juni 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 813
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juni 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Imt-2000
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014Tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 2019

File