Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 139/PMK.03/2014
Tahun 2014
Tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Juli 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tahun 2019Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 944
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File