Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 98/PMK.02/2021
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 867
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

File