Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 33 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1411 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UuUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang NarkotikaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang KeimigrasianPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |