Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 33
Tahun 2018
Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1411
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UuUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang NarkotikaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang KeimigrasianPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File