Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-india Free Trade Area
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-india Free Trade Area |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 96/PMK.010/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Juni 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 690 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Juni 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-india Free Trade Area |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-india Free Trade AreaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-india Free Trade Area |