Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 124
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1792
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi KependudukanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi KependudukanUndang-Undang Nomor 52 Tahun 2009Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan KeluargaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005Tentang Dana Perimbangan

File