Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 124 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1792 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi KependudukanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi KependudukanUndang-Undang Nomor 52 Tahun 2009Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan KeluargaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005Tentang Dana Perimbangan |