Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 93/PMK.01/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1080 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Agustus 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tahun 2011 Tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014Tentang Tunjangan Kinerja_x000D_ pegawai di Lingkungan Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tahun 2011Tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tahun 2014Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tahun 2011Tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan |