Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 92/PMK.05/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Juni 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 867 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Juni 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |