Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 4
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 April 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 463
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 April 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File