Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 8/PMK.02/2017
Tahun 2017
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 181
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)

File