Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 62
Tahun 2021
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1357
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File