Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan Oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan Oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 82/PMK.03/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Juni 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 582 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juni 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |