Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya “satria” di Baturaden

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya “satria” di Baturaden
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 18
Tahun 2016
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya “Satria” Di Baturaden
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1653
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

File