Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2009 Tahun 2009 Tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2009 Tahun 2009 Tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 79/PMK.010/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 April 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 72 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 April 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |