Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 69/PMK.06/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 642 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 Tahun 2009Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |