Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 66/PMK.06/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 639 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara _x000D__x000D_ berupa Sumber Daya Alam |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 Tahun 2010Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara _x000D__x000D_ berupa Sumber Daya Alam |