Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 66/PMK.06/2016
Tahun 2016
Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 639
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara _x000D__x000D_ berupa Sumber Daya Alam
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 Tahun 2010Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara _x000D__x000D_ berupa Sumber Daya Alam

File