Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 66/PMK.05/2020
Tahun 2020
Tentang BESARAN KOMPONEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Juni 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 614
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juni 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018Tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File