Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 62/PMK.04/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 April 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tahun 2018Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 457 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 April 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |