Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum_x000D_ politeknik Kesehatan Makassar_x000D_ pada Kementerian Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum_x000D_ politeknik Kesehatan Makassar_x000D_ pada Kementerian Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 5/PMK.05/2015
Tahun 2015
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMPOLITEKNIK KESEHATAN MAKASSARPADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2019 Tahun 2019Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 21
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

File