Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 53
Tahun 2016
Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2057
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File