Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 55/PMK.01/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 April 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 595 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |