Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 55/PMK.01/2017
Tahun 2017
Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 April 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 595
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 April 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

File