Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 45/PMK.08/2014
Tahun 2014
Tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Februari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 276
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

File