Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 45/PMK.08/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Februari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 276 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah |