Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.08/2013 Tahun 2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.08/2013 Tahun 2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 43/PMK.08/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Maret 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 Tahun 2019Tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 358 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Maret 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |