Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 43/PMK.03/2018
Tahun 2018
Tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Mei 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 597
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Mei 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File