Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 148/PMK.08/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1529 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan BekasiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2007Tentang PerkeretaapianPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009Tentang Penyelenggaraan PerkeretaapianPeraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi |