Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 41/PMK.08/2012
Tahun 2012
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Maret 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 292
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Maret 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File