Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 41/PMK.08/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Maret 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 292 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Maret 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |