Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 27
Tahun 2012
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Maret 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 324
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Maret 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File