Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115pmk072013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115pmk072013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 41/PMK.07/2016
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115PMK072013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 444
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak RokokPeraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

File