Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 38/PMK.03/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 94
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File