Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.68/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 September 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1329 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 September 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |