Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/pmk.02/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2010 Pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga Pada Tahun Anggaran 2011 yang Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/pmk.02/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2010 Pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga Pada Tahun Anggaran 2011 yang Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 38/PMK.02/2011
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 121
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Maret 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File