Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 35/PMK.010/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 362 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang MewahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang MewahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.010/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |