Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 35/PMK.010/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 01 Maret 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 362 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 01 Maret 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang MewahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang MewahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.010/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
Admin Data