Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 31/PMK.08/2018
Tahun 2018
Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 434
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 Tahun 2014Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik

File