Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 31/PMK.08/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Maret 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 434 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 Tahun 2014Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik |