Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218pmk022011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefid Petrolium Gas Lpg Tabung 3 Kilogram
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218pmk022011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefid Petrolium Gas Lpg Tabung 3 Kilogram |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFID PETROLIUM GAS LPG TABUNG 3 KILOGRAM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Januari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 19 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Januari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |