Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218pmk022011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefid Petrolium Gas Lpg Tabung 3 Kilogram

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218pmk022011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefid Petrolium Gas Lpg Tabung 3 Kilogram
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 3
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFID PETROLIUM GAS LPG TABUNG 3 KILOGRAM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 19
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File