Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 272/PMK.04/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 2070
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File